1 Oktober 2013

Memahami Panduan Rancang Kota

Panduan Rancang Kota yang di negeri Paman Sam disebut Urban Design Guidlines dan di negeri Pangeran Charles disebut Development Control Plan adalah ketentuan atau peraturan yang bersifat supplement. Karena sifatnya supplement maka Panduan Rancang Kota tidak diterapkan pada semua bagian wilayah kota.

Berbeda dengan zoning regulation yang bersifat generik dan diberlakukan pada setiap jengkal lahan perkotaan, panduan ini hanya disusun untuk bagian-bagian wilayah kota yang termasuk dalam kategori overlay zone, yaitu suatu kawasan yang memiliki 2 atau lebih kepentingan yang berbeda. Panduan ini  merupakan penjabaran lebih lanjut dari rencana rinci kawasan yang telah disiapkan sebelumnya.

Rancang Kota

Secara umum Rancang kota atau Urban Design dapat diartikan sebagai suatu perencanaan yang merupakan bagian dari rangkaian perencanaan kota yang akan menyangkut segi tampilan fisik yang menata bentuk, tatanan dan estetika lingkungan kota secara satu kesatuan terpadu antara lingkungan fisik, kehidupan dan manusianya.

Rancang kota akan merupakan wawasan yang akan menjadi jembatan fungsional antara para arsitek dan perencana kota. Jadi rancang kota juga akan merupakan wawasan yang akan menjadi jembatan antara produk perencanaan kota yang berwawasan urban spatial development planning dengan produk arsitektur, kerekayasaan dan landsekap yang menekankan kepada perancangan fisik atau physical planning sebagai wujudan nyata dari urban spatial development planning.

Pengertian Panduan Rancang Kota

Panduan Rancang Kota adalah uraian teknis secara terinci tentang ketentuan-ketentuan, persyaratan-persyaratan, standar dimensi, standar kualitas yang memberikan arahan bagi terselenggaranya serta terbangunnya suatu kawasan fisik kota tertentu baik bangunan-bangunannya, sarana dan prasarana, utilitas maupun lingkungan, sehingga sesuai dengan rencana kota yang digariskan.

Panduan Rancang Kota tidak dimaksudkan untuk membuat suatu ketentuan, arahan ataupun persyaratan yang bersifat kaku (inflexible), tidak pula bermaksud untuk mengendalikan aspek arsitektur suatu bangunan, kawasan atau kota, yang dapat membatasi kreatifitas perencana, perancang, maupun pengelola. Panduan Rancang Kota dimaksudkan untuk mengidentifikasi tujuan serta standar-standar perancangan yang dianggap penting untuk suatu kawasan tertentu.

Panduan rancang kota akan merupakan pengarahan yang dapat menjadi pegangan bagi perencana kota, pengembang dan pemerintah untuk :

  • Pertama ; dapat menempatkan kegiatan bangunan serta bangun bangunan sesuai dengan fungsinya yang serasi seimbang, dan selaras dalam tatanan kota.

  • Kedua ; dapat menjadi perangkat kendali bagi kawasan fungsional, bangunan serta bangun bangunan yang akan dibangun.

  • Ketiga : akan menjadi pengarah di dalam peningkatan effisiensi pemanfaatan dan penggunaan lahan kota

  • Keempat : dapat berperan di dalam menyhelenggarakan pembangunan fisik kota yang seimbang dan lestari.

Ruang Lingkup Panduan Rancang Kota


Ruang lingkup panduan Rancang Kota juga menyangkut suatu tinjauan atas Wilayah Tertentu Kota yaitu suatu bagian wilayah kota, kawasan atau lingkungan yang ditetapkan sebagai bagian wilayah, kawasan dan/atau lingkungan yang mempunyai nilai strategis yang diprioritaskan atau memerlukan kekhususan didalam penataannya (overlay zone)

Wilayah tertentu kota ini meliputi :


a. Kawasan Khusus


Yang dimaksud dengan kawasan khusus yaitu suatu lingkungan kota yang memiliki suatu aktifitas fungsional perkotaan tertentu dengan karakteristik dan tampilan yang khusus. Pada lingkungan khusus ini yang perlu dijaga kelestariannya, dipertahankan dan dikembangkan adalah karakteristik serta aktifitas fungsionalnya.

Kawasan khusus ini disamping kawasan yang telah ada dan karakteristik-nya dikenal, dapat juga dibuat atau dikembangkan daerah baru menjadi satu kawasan yang mempunyai karakteristik tertentu, misalnya Kawasan Ancol sebagai tempat rekreasi atau dibuat kawasan baru misalnya Kawasan Kota Baru Bandar Kemayoran sebagai suatu kota dalam kota dengan menempatkan seluruh aktivitas seni pada satu kawasan tertentu.

b. Kawasan Tepi Air (Waterfront)


Kawasan Tepi Air (Waterfront Area) yaitu suatu wilayah dengan suatu atau beberapa aktifitas perkotaan tertentu yang terletak berbatasan langsung dengan wilayah perairan seperti tepi sungai, tepi danau atau tepi laut.
Pola Rancang Kota selan disesuaikan dengan aktifitas fungsionalnya juga dengan karakteristik wilayah dengan lingkungan air serta tetap menjaga keseimbangan ekosistem tepi air.

c. Kawasan Pusat Bisnis


Kawasan pusat bisnis adalah kawasan dimana seluruh kegiatan bisnis terpusat. Kawasan ini sering terbagi dalam pusat perkantoran, pusat kelembagaan keuangan (financial center) pusat perdagangan dan pusat perkantoran. Pusat kegiatan bisnis merupakan wilayah kota dengan karakteristik bangunan yang mempunyai intensitas tinggi yaitu kepadatan (KLB) dan ketinggian bangunan tertinggi di kota.

d. Kawasan Preservasi


Kawasan Preservasi adalah suatu atau beberapa kawasan di dalam kota yang harus dilestarikan, dilindungi, dipelihara (konservasi) dan dipugar (renovasi atau restorasi) yang sesuai dengan bentuk aslinya tetapi tetap disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan fungsionalnya karena merupakan kawasan atau mengandung bangunan dan/atau bangun-bangunan yang mempunyai nilai sejarah, nilai seni dan budaya serta nilai arsitektur. Nilai-nilai ini juga merupakan ciri khas karakteristik kota tersebut.

Pelestarian, perlindungan dan pemeliharaan ini meliputi memelihara lingkungan dan unsur-unsur fisik tersebut secara utuh sebagaimana aslinya; merenovasi secara keseluruhan untuk mengembalikan kepada bentuk dan tampilan semula; merenovasi bagian-bagian tertentu biasanya bagian kulit luar dengan ketebalan tertentu yaitu yang secara langsung biasanya bagian dalamnya dapat diubah dan disesuaikan dengan perkembangan.

Dalam kaitan Panduan Rancang Kota, penyusun mengidentifikasi kasus, sasaran, dan arah terhadap bangunan maupun kawasan. Dalam hal ini perlu ada pengarahan visual, baik yang berupa koridor pandangan, maupun yang berbentuk tata bahasa, irama, ukuran, dan bahan bangunan.
Preservasi dan konservasi biasanya ditujukan untuk menjaga agar suasana/karakteristik lingkungan tetap terjaga, tidak berubah drastis. Agar kawasan tersebut tetap mengikuti perkembangan kota, perubahan yang terjadi lebih ditujukan pada perubahan peruntukan, sedangkan lingkungan fisiknya tidak berubah. Perangkat kebijakan seperti TDR (Transfer of Development Rights) dapat pula diberlakukan untuk melindungi bangunan yang dipugar.

e. Peremajaan Kota


Kawasan peremajaan kota adalah suatu kawasan di dalam kota yang karena keadaannya berdasarkan usianya, kondisi fisiknya dan fungsi sosial ekonomisnya sudah tidak memadai. Untuk meningkatkan efisiensi dan keefektifannya maka perlu ditata kembali dan meningkatkan intensitasnya sehingga dapat ditingkatkan vitalitasnya untuk dapat berfungsi lebih baik, dapat diperbaiki kondisi dan kualitas lingkungannya.

Peremajaan kota dapat berupa pembangunan kembali (redevelopment) dari suatu bagian kawasan berskala besar di dalam kota secara menyeluruh yang dapat berupa : preservasi dan konservasi, rehabilitasi, rekonstruksi, renovasi, restorasi atau kombinasi dari jenis peremajaan tersebut.
Dalam skala yang besar suatu peremajaan kota dapat juga berupa pembangunan suatu kawasan kota setara kota yang disebut sebagai Kota Baru Dalam Kota (New Town in Town).

Fungsi perkotaan di suatu kawasan dalam peremajaan kota :

  • Tetap sebagaimana sebelum diremajakan
  • Tetap dengan pengembangan dan tambahan fungsi baru
  • Sama sekali berubah menjadi fungsi baru
  • Sebagian tetap, sebagian dikembangkan dengan fungsi baru dan sebagian berubah sama sekali.

Isi Panduan Rancang Kota


Panduan Rancang Kota Umum yang menyangkut kaitan wawasan kawasan perencanaan dengan Rencana Kota. Pada bagian ini dikemukakan keterangan mengenai hubungan fungsi kegiatan yang direncanakan sebagaimana yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RUTR) dan Rencana Tata Ruang Kawasan yang bersangkutan dengan kawasan perencanaan. Pada dasarnya bagian ini mengandung diskripsi tentang latar belakang pembangunan kegiatan fungsional tersebut serta kesesuaiannya dengan kebijaksanaan pembangunan kota di dalam RTRWK serta peruntukannya dalam rencana kawasan.

Diskripsi khusus tentang kawasan fungsional yang direncanakan yang menyangkut :

  • Konsepsi dan rencana tapak
  • Konsepsi yang berkaitan dengan penyesuaian lingkungan  alami dan iklim mikro (penyinaran matahari, suhu, angin, hujan)
  • Konsepsi Tata Bangunan dan Bangun-bangunan termasuk aspek-aspek arsitektural dan kerekayasaan.
  • Konsepsi sirkulasi dan kemudahan pergerakan internal (dalam kawasan) dan eksternal (dengan luar kawasan dan dengan bagian wilayah dan kawasan fungsional lainnya)
  • Konsepsi ruang-ruang terbuka, ruang pemeliharaan dan ruang pengamanan.
  • Konsepsi kelengkapan lingkungan seperti lampu umum, rambu-rambu, dan tanda-tanda, tempat duduk umum, telepon booth, pemberhentian angkutan umum).

    Panduan Rancang Kota pada Kawasan Perencanaan yang memberikan ketentuan tentang :


    a. Pembagian umum fungsi-fungsi di dalam kawasan perencanaan.

    b. Uraian ketentuan tentang setiap unsur pembentuk kawasan fungsional yang direncanakan yang menyangkut :

    • Hubungan fungsional dan perwujudan antara ruang dan massa bangunan dan bangun-bangunan kota, antar massa bangunan, antara massa bangunan dan jaringan pergerakan serta antara massa bangunan dan kawasan sekitar.
    • Penataan keserasian antara pola kehidupan masyarakat dengan lingkungan fisik serta kegiatan usahanya.
    • Fungsi dan tampilan unsur-unsur penunjang kawasan fungsional seperti kelengkapan jalan, rambu-rambu dan petunjuk, papan reklame dan nama di kawasan pusat kota, berbagai unsur tipikal kota, perletakan unsur-unsur dan struktur bernilai sejarah dan seni, monumen dan tengeran, ornamen dan pewarnaan kota (city colouring).
    • Penataan keserasian fungsi dengan unsur-unsur jaringan pergerakan yaitu antara kepentingn pergerakan pejalan kaki, kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
    • Penataan keserasian jaringan utilitas kota, jalur-jalur pemeliharaan dan pengamanan.
    • Penataan keserasian penghijauan kota sebagai pengindah kota, sebagai unsur preservasi atau unsur konservasi lingkungan.
    • Penciptaan unsur-unsur baik alami atau binaan yang akan menjadi identitas kota.
    Kepustakaan :
    1. Draft Rancangan Peraturan Zonasi DKI Jakarta
    2. Sidney Development Control Plan.

    1 komentar:

    1. Heya i am for the first time here. І fouոd thіs board anɗ I find
      It truly uѕeful & it helped mе ߋut a lot. I hope tο give somethіng back aոd helρ others like
      you helped mе.

      BalasHapus