- Definisi
- Our Goals
- Kami Menawarkan
- Proses Kerjasama
IMB adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun yang dapat diterbitkan jika rencana bangunan dinilai telah memenuhi ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planologis, aspek teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek lingkungan.
IMB bertujuan menciptakan tata letak bangunan dan lingkungan yang teratur, sesuai peruntukan lahan. IMB atau Ijin Mendirikan Bangunan, adalah ijin untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan, termasuk ijin kelayakan menggunakan bangunan (untuk bangunan yang sudah berdiri) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Badan yang berwenang menerbitkan IMB di DKI adalah Dinas P2B. Sedangkan proses penyelesaian IMB di tiap-tiap daerah (diluar jakarta) umumnya dilakukan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).